Ketiganya akan diperiksa untuk tersangka Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa alias (IWK).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta untuk tersangka IWK," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/8).
Dalam kasus ini, Sekda Iwa diduga menerima suap senilai Rp 900 juta dari PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili terkait pembahasan substansi Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Selain Iwa, KPK juga menjerat mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Bartholomeus diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian pada Bupati Bekasi, Neneng Hasanah baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) maupun rupiah dengan total Rp 10,5 miliar.
Bupati Bekasi (Nonaktif) Neneng Hasanah Yasin telah divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 250 juta, di Pengadilan Tipikor PN Bandung. Ia terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan 90 ribu dolar Singapura dalam proyek perizinan Meikarta.
Sedangkan, penetapan tersangka Sekda Jabar dan Eks Presdir Bartholomeus ini merupakan pengembangan perkara suap izin Meikarta yang sudah berhasil menjatuhkan hukuman pidana sejumlah pihak.
Di antaranya mantan Bos Lippo Group, Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah, hingga Kabid Penata Ruang di Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi. Kemudian, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama selaku Konsultan Lippo Group, dan Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: