Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wadah Pegawai KPK Minta Polri Patuhi Jokowi Ungkap Kasus Novel Dalam Waktu 3 Bulan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 04 Agustus 2019, 12:28 WIB
Wadah Pegawai KPK Minta Polri Patuhi Jokowi Ungkap Kasus Novel Dalam Waktu 3 Bulan
NOvel Baswedan/Net
rmol news logo Wadah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik sikap tegas Presiden Joko Widodo terhadap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Tim Teknis merupakan rekomendasi dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang sebelumnya telah mengumpulkan sejumlah fakta terkait penyerangan terhadap Novel.

Berada dibawah naungan Kapolri, Tito Karnavian, tim teknis efektif bekerja sejak 1 Agustus dan hingga enam bulan kedepan.

Presiden Jokowi sendiri memberi tenggat waktu selama 3 bulan kepada Kapolri untuk menyelesaikan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

"Presiden Jokowi memberikan perintah, bahwa 3 bulan sejak tanggal 19 Juli 2019, kasus tersebut harus terungkap atau sebelum tanggal 19 Oktober 2019," ujar Ketua WP KPN, Yudi Purnomo dalam keterangannya, Minggu (4/8).

Yudi menilai penyerangan Novel yang tidak lain adalah penyidik KPK akan membuka semua kasus penyerangan yang dialami petugas lembaga antirasuah lainnya.

"Terbongkarnya kasus Novel bisa jadi merupakan awal dari terbukanya kotak pandora pelaku teror lain terhadap KPK yang belum terungkap seperti teror terhadap rumah Ketua KPK dan Wakil Ketua KPK
," jelasnya.

Yudi pun berharap perintah kepala negara itu dapat dipatuhi Kapolri dan jajaran yang bertugas dalam tim teknis.

"Berharap perintah Presiden dapat dipenuhi oleh Kapolri dan jajarannya bahkan sebelum masa waktu 3 bulan," tukasnya.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA