Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Maqdir Ismail: Dasar KPK Jadikan Sjamsul Nursalim DPO Tidak Masuk Akal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 04 Agustus 2019, 10:52 WIB
Maqdir Ismail: Dasar KPK Jadikan Sjamsul Nursalim DPO Tidak Masuk Akal
DPO KPK Sjamsul Nursalim/Net
rmol news logo Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dalam daftar pencarian orang (DPO) tidak masuk akal.

Sebab, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Mandiri (SKL BLBI) yang dilakukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung bukan merupakan perbuatan pidana.

Atas alasan itu, pengacara senior Maqdir Ismail mempertanyakan dasar dari keputusan KPK tersebut.

"Dasar keputusan KPK apa? Ini kan menyimpang dari putusan MA," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (4/8).

KPK, lanjutnya, harus mampu menjawab pertanyaan mendasar, jika Syafruddin tidak melakukan tindak pidana, bagaimana mungkin Sjamsul bisa dianggap melakukan pidana. Padahal, dalam dakwaan dan putusan pengadilan tindak pidana korupsi perkara ini, Sjamsul disebut bersama-sama melakukan perbuatan itu dengan Syafruddin.


“KPK hingga kini belum bisa menjelaskan hal ini. Oleh karenanya, penetapan SN sebagai buronan merupakan suatu penyalahgunaan wewenang oleh KPK”, ujarnya.

Selain itu, penetapan buronan dinilai tidak tepat disematkan kepada Sjamsul. Ini mengingat Sjamsul tidak pernah melarikan diri dari jerat hukum.

"Karena Sjamsul tidak memiliki masalah dengan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Jumat (2/8) lalu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan bahwa tersangka kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia), Sjamsul Nursalim menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA