Hal itu dikatakan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Siti Hikmawati, usai menjadi nara sumber dalam diskusi di D’Consulate Resto, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (3/8).
"Jumlah korban pornografi dari media sosial ini cukup tinggi. Bila tak optimal ditangani, korban ini bisa menjadi pelaku. Dan biasanya pelaku itu adalah orang paling dekat,†kata Siti.
Rata-rata, sambung Siti, faktor utama penyumbang kejahatan seksual terhadap anak adalah masalah kehidupan sosial serta imbas dari tidak ada sekat dalam penggunaan internet.
“Sehingga kita bisa mengakses apapun (di internet),†ujarnya.
Berdasarkan data KPAI sejak tahun 2011 hingga 2014 saja, jumlah anak korban pornografi dan kejahatan online di Indonesia telah mencapai jumlah 1.022 anak.
Anak-anak yang menjadi korban pornografi online sebesar 28 persen, pornografi anak online 21 persen, prostitusi anak online 20 persen, objek Compact Disk (CD) porno 15 persen, serta anak korban kekerasan seksual online 11 persen.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: