Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berstatus Tersangka, Dirkeu Angkasa Pura II Dan Staf INTI Ditahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 02 Agustus 2019, 02:05 WIB
Berstatus Tersangka, Dirkeu Angkasa Pura II Dan Staf INTI Ditahan
rmol news logo Setelah ditetapakan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek Baggading Handly Sistem (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP), Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam (AYA) dan Staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Taswin Nur (TSW) langsung dilakukan penahanan tahap pertama.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Dilakukan penahanan 20 hari pertama. Untuk AYA ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih K-4. TSW ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Jumat dinihari (2/8).

Dalam kasus ini, Andra diduga menerima suap dari Taswin sekitar 96.700 dolar Singapura atau setara dengan Rp 994.259.730,00 dari nilai proyek sebesar Rp. 86 miliar. Uang itu dipergunakan untuk pengadaan proyek BHS untuk 6 bandara di Indonesia yang akan digarap oleh PT Angkasa Pura II.

KPK juga masih menelisik dugaan keterlibatan petinggi PT Angkasa Pura II dan PT INTI. Hal itu disinyalir dari penetapan tersangka Taswin.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan meyakini seorang Staf dinilai tidak memiliki kewenangan mengeluarkan uang hingga 96.700 dolar Singapura untuk menyuap Dirkeu PT Angkasa Pura II.

"TSW ini adalah staf dari PT INTI. Kebetulan yang bersangkutan ini orang kepercayaan pejabat utama di sana," kata Basaria.

Andra yang diduga berperan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Taswin yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA