Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Direktur Keuangan Angkasa Pura II Resmi Berstatus Tersangka Suap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 01 Agustus 2019, 23:18 WIB
Direktur Keuangan Angkasa Pura II Resmi Berstatus Tersangka Suap
Jurubicara KPK, Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan/RMOL
rmol news logo Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam (AYA) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek Baggading Handly Sistem (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang akan dikerjakan PT INTI (Industri Telekomunikasi Indonesia) tahun 2019.

Andra diduga menerima suap dari salah seorang staf PT INTI bernama Taswin Nur (TSW) sekitar 96.700 dolar Singapura atau setara dengan Rp 994.259.730,00 dari nilai proyek sebesar Rp. 86 miliar. Uang itu dipergunakan untuk pengadaan proyek BHS untuk 6 (enam) bandara di Indonesia yang akan digarap oleh PT Angkasa Pura II.

Selain Andra, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Staf di PT INTI, Taswin Nur (TSW).

"KPK meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka yakni AYA dan TSW," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Media Center KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).

Andra yang diduga berperan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Taswin yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA