Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Metro Jaya Serahkan Berkas Kasus Sabu Komedian Nunung ke Kejati DKI Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 01 Agustus 2019, 20:30 WIB
Polda Metro Jaya Serahkan Berkas Kasus Sabu Komedian Nunung ke Kejati DKI Jakarta
Nunung bersama Suaminya/RMOL
rmol news logo Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersangka Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ke Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) DKI Jakarta.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Berkas perkara yang dilimpahkan itu merupakan berkas tahap pertama yakni menyerahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Untuk berkas tersangka NN dan JJ hari ini sudah diserahkan berkas perkara tahap pertama," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/8).

Sehingga, penyidik Ditresnarkoba tengah menunggu jawaban sari Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menyerahkan berkas perkara tahap pertama.

"Nanti kita tinggal menunggu penilaian daripada Jaksa," kata Argo.

Nantinya setelah dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan menyerahkan berkas perkara tahap kedua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejati DKI Jakarta.

Argo menambahkan, berkas perkara yang telah diserahkan kepada Kejati DKI Jakarta tidak disatukan dengan tersangka lainnya, yakni tersangka Hadi Moheriyanto alias HM sebagai pengedar serta Ipung dan Enang sebagai pemasok.

"Ini baru berkas tersangka Nunung dan July yang kita serahkan," tandasnya.

Diketahui, Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika setelah ditangkap dikediamannya di bilangan Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (19/7) lalu.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram. Selain itu, Nunung juga sempat membuang barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 2 gram ke toilet.

Selain itu, penyidik juga telah mengajukan assesment rehabilitasi kepda Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP). Tak hanya itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk mengetahui jangka waktu penggunaan atau mengkonsumsi narkoba.

Hasilnya, Nunung dinyatakan telah mengkonsumsi secara aktif berturut-turut lebih dari 13 bulan lamanya. Hasil itu diketahui setelah Puslabfor mengecek menggunakan rambut Nunung dan suaminya. Hingga kini, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga masih menunggu hasil assesment dari BNNP.

Akibat perbuatannya, Nunung dan suami dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA