Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lebih Dari Lima Jam Menantu Agum Gumelar Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 01 Agustus 2019, 14:54 WIB
Lebih Dari Lima Jam Menantu Agum Gumelar Diperiksa KPK
Taufik Hidayat (berkemeja putih) saat di loby KPK/RMOL
rmol news logo Pebulutangkis senior Taufik Hidayat yang juga menantu anggota dewan pertimbangan presiden (Wantimpres) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Belum diketahui pasti maksud komisi antirasuah memeriksa Taufik. Sebagaimana diketahui, Taufik Hidayat pernah tercatat menjabat sebagai Staf Khusus Menpora Imam Nahrawi yang menangani bidang olahraga.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Taufik Hidayat dalam rangka pengembangan perkara di Kementerian Pemuda Olahraga (Kemenpora). Namun, pengembangan perkara di kementerian yang dipimpin oleh Imam Nahrawi itu belum diketahui pasti.

"Penyelidikan. Pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diproses di persidangan Pengadilan Tipikor," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (1/8).

Taufik yang mengenakan kemeja putih lengan panjang bercelana hitam itu tiba di KPK sekira pukul 09.00 WIB.

Pantauan Kantor Berita RMOL di lokasi hingga pukul 14.25 WIB, menantu dari Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar itu masih belum selesai menjalani pemeriksaan penyidik KPK.

Berdasarkan catatan RMOL, pengembangan kasus yang tengah dibidik KPK di Kemenpora ialah buntut dari kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Dalam perkara ini, KPK telah ‎menetapkan lima tersangka yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy (EFH); ‎Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awuy (JEA);Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).

Status hukum kelimanya telah dilimpahkan ke pengadilan. Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy telah divonis ‎bersalah karena menyuap pejabat Kemenpora. Kedua petinggi KONI tersebut telah dijatuhi hukukan penjara dan denda.

Sedangkan tiga orang dari Kemenpora yakni, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyayanto masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan saksi di persidangan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA