Gurubesar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej menilai bahwa jaksa tidak bisa melakukan peninjauan kembali atas kasus ini. Sebab secara aturan, jaksa sudah tidak berhak melakukan PK pada putusan pengadilan tertinggi tersebut.
“Untuk Syafruddin, secara pidana close the case. Dia tidak dijatuhi pidana dan itu putusan pada kasasi," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (1/8).
Eddy, sapaan akrabnya, menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya bisa melakukan satu cara jika masih menganggap Syafruddin bersalah, yaitu dengan mengajukan gugatan perdata.
“Putusan bebas tidak menghapuskan gugatan perdata. Silakan melakukan gugatan perdata kalau ada kerugian keuangan negara secara nyata," tegasnya.
Tapi dia mengingatkan bahwa secara pidana kasus Syafruddin sudah tidak bisa diotak-atik kembali. Eddy mengingatkan, dalam dalam perkara pidana ada asas yang berbunyi bahwa perkara pidana harus ada akhir.
“Secara teoritik ada asas yang berbunyi
res judicata in criminalibus. Jadi perkara pidana itu harus ada akhirnya,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: