Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Secara Pidana, Kasus Syafruddin Sudah Tutup Buku

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 01 Agustus 2019, 09:52 WIB
Secara Pidana, Kasus Syafruddin Sudah Tutup Buku
Logo Mahkamah Agung/Net
rmol news logo Vonis bebas yang diberikan hakim Mahkamah Agung (MA) kepada mantan Kepala Badan Penyehat Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak bisa diganggu gugat lagi.

Gurubesar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej menilai bahwa jaksa tidak bisa melakukan peninjauan kembali atas kasus ini. Sebab secara aturan, jaksa sudah tidak berhak melakukan PK pada putusan pengadilan tertinggi tersebut.

“Untuk Syafruddin, secara pidana close the case. Dia tidak dijatuhi pidana dan itu putusan pada kasasi," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (1/8).

Eddy, sapaan akrabnya,  menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya bisa melakukan satu cara jika masih menganggap Syafruddin bersalah, yaitu dengan mengajukan gugatan perdata.

“Putusan bebas tidak menghapuskan gugatan perdata. Silakan melakukan gugatan perdata kalau ada kerugian keuangan negara secara nyata," tegasnya.

Tapi dia mengingatkan bahwa secara pidana kasus Syafruddin sudah tidak bisa diotak-atik kembali. Eddy mengingatkan, dalam dalam perkara pidana ada asas yang berbunyi bahwa perkara pidana harus ada akhir.

“Secara teoritik ada asas yang berbunyi res judicata in criminalibus. Jadi perkara pidana itu harus ada akhirnya,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA