Penyegelan tersebut dilakukan pada Selasa (30/7) kemarin terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perkara tindak pidana kepabeanan yang menjerat Surya Sudharma dengan kerugian negara mencapai Rp 34 miliar.
Dilansir
Kantor Berita RMOLJateng, sejumlah orang juga turut diamankan dalam penyegelan ini. Beberapa di antaranya adalah Aspidsus Kejati Jateng, Kusnin beserta anak buahnya yang diamankan di Kantor Kejagung sejak Selasa malam.
Dikonfirmasi, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto membenarkan hal ini. Ia pun tengah menunggu proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
"Semua tindakan (penyegelan) dalam penyelidikan itu wajar, sudah sesuai SOP. Penyegelan sejak kemarin. Saat ini semua sedang diklarifikasi," jelas Ponco, Rabu (31/7).
Meski sempat dilakukan penyegelan, namun ia menegaskan aktifitas di dalam kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berjalan normal.
"Nanti kalau proses sudah selesai semua akan dikabarkan ke media. Dan karena yang melakukan (penyelidikan) adalah Kejagung, maka mereka yang berhak berikan pernyataan," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.