Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Punya Kewenangan Untuk Gugat Perdata Dalam Kasus BLBI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 31 Juli 2019, 23:02 WIB
KPK Punya Kewenangan Untuk Gugat Perdata Dalam Kasus BLBI
Donal Fariz/Net
rmol news logo Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus melakukan dua upaya hukum yang berbeda terhadap kasus Syarifuddin Arsyad Temenggung (SAT) dalam kasus BLBI.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dua upaya yang dimaksud ialah upaya hukum pidana dan upaya hukum perdata. Walaupun Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa kasus SAT tidak adan unsur perkara pidana.

"Saya justru menyarankan kepada KPK agar terus menjalankan dua upaya hukum yang berbeda, tetapi dilakukan secara paralel," ucap Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz kepada awak media usai diskusi publik yang diselenggarakan MMD Initiative di Ballroom Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

Menurut Donal, proses pidana harus tetap berjalan karena lembaga Antirasuah itu tidak bisa melakukan SP3.

"Proses pidana tetap harus berjalan karena tidak mungkin KPK melakukan SP3 dan tidak dimungkinkan oleh undang-undang tindak pidana korupsi kepada mereka-mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," jelasnya.

Dengan demikian, proses gugutan perdata masih bisa dilakukan oleh KPK karena negara mengalami kerugian sekitar Rp 4,8 Triliun.

"Apalagi sampai sekarang KPK kan belum pernah melakukan gugatan perdata terkait dengan tindak pidana korupsi," katanya.

Menurutnya KPK harus melakukan upaya hukum ganda karena hal tersebut dimungkinkan secara hukum, terlebih, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan upaya hukum tersebut.

"KPK memiliki kewenangan secara hukum untuk melakukan proses kasus ini baik secara pidana yang sudah dilakukan maupun gugatan perdata yang mungkin saja akan dilakukan oleh KPK," demikian Donal. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA