Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Kasus BLBI, ICW Sebut Tindakan Syafruddin Arsyad Tumenggung Rugikan Uang Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 31 Juli 2019, 22:46 WIB
Soal Kasus BLBI, ICW Sebut Tindakan Syafruddin Arsyad Tumenggung Rugikan Uang Negara
Diskusi tentang Keputusan MA yang membebaskan Syafruddin Asryasd Tumenggung/RMOL
rmol news logo . Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tindakan Syarifuddin Arsyad Temenggung telah memenuhi unsur bestandel delict atau sesuai dengan unsur-unsur delik dakwaan sesuai dengan fakta persidangan.

Peneliti ICW, Donal Fariz mengatakan sesuai dengan fakta persidangan, pihaknya menyimpulkan bahwa Syarifuddin Arsyad Temenggung alias SAT terlibat pada 5 poin pada kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pertama, SAT terlibat menyusun Surat keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang ditandatangani oleh Kwik Kian Gie pada tanggal 27 April 2000 dan surat keputusan KKSK tanggal 29 Maret 2001 yang ditandatangani oleh Rizal Ramli.

"Ada dua surat dari Kepala KKSK, satu adalah Kwik Kian Gie, surat kedua adalah dari Rizal Ramli sebagai Kepala KKSK. Surat dari KKSK menagih karena Syamsul Nursalim melakukan misrepresentasi terhadap aset yang dijaminkan, itu dua upaya yang dilakukan oleh negara dalam hal ini BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) untuk mengejar aset yang misrepresentasi tadi," ucap Donal Fariz saat diskusi publik yang diselenggarakan MMD Initiative di Ballroom Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

"SAT pada surat itu ditandatangani ternyata adalah sekretaris KKSK. Beliau sendiri yang mendraf surat yang ditunjukan pada Sjamsul Nursalim. Ini menunjukkan bahwa sejak awal yang bersangkutan SAT mengetahui bahwa piutang BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia) macet alias misrepresentasi nilai asetnya," tambahnya.

Yang kedua, SAT diduga terlibat karena telah mengusulkan penghapusan bukuan hutang penambak sebesar Rp 2.8 triliun pada saat menghadiri rapat kabinet terbatas pada 11 Februari 2004.

"Selanjutnya SAT tidak melaporkan kepada Presiden kalau Sjamsul Nursalim melakukan mispresentasi," katanya.

Selanjutnya, SAT terlibat dalam menyusun dan mengirimkan Ringkasan Eksekutif BPPN kepada Dorojatun Kuntjoro Jakti selalu Ketua KKSK.

"Yaitu mengusulkan agar KKSK memberikan keputusan yaitu penghapusan atas porsi hutang unsustainable petambak plasma sebesar Rp 2.8 triliun sehingga disetujui oleh KKSK," paparnya.

Terakhir, SAT juga terlibat dalam penandatanganan surat dan menyatakan bahwa Sjamsul telah menyelesaikan kewajiban PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham).

"SAT ini menandatangani surat Nomor SKL-22/PKPS-BPPN/0404 tentang Pemenuhan kewajiban pemegang kepada Sjamsul Nursalim," tuturnya.

ICW menilai, akibat perbuatan SAT mengakibatkan hilangnya hak tagih negara dalam hal ini BPPN kepada Sjamsul Nursalim dan negara mengalami kerugian keuangan negara.

"Sehingga saya berkesimpulan bahwa tindakan SAT memenuhi bestandel delict atau unsur-unsur delik dalam dakwaan kesatu pada pasal 2 UU Tipikor. Dari rangkaian peristiwa menunjukkan adanya mens area (perbuatan yang melanggar undang-undang pidana)dan actus reus (sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana) oleh SAT," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA