Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Syafruddin Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Jangan Disebut Terdakwa Lagi

Rabu, 31 Juli 2019, 22:23 WIB
Syafruddin Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Jangan Disebut Terdakwa Lagi
Diskusi membahas soal pembebasa Syafruddin Arsyad Tumenggung/RMOL
rmol news logo Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin  Arsyad Temenggung, Hasbullah MH, menyatakan kalau kasus ini sudah selesai.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Setelah amar putusan itu dibacakan, Syafruddin dinyatakan bebas," ujarnya saat berbicara di diskusi publik yang menggangkat tema "Vonis bebas MA terhadap Syafruddin : Siapa yang salah?, di hotel JS Luwansa,
Kuningan, Jakarta, Rabu (31/7).

"Yang Kedua, setelah dibacakan amar putusan tersebut, maka harkat dan martabatnya kembali pulih," tambahnya.

Meskipun dakwaan Syafruddin terbukti karena mengeluarkan surat keterangan lunas namun itu bukan unsur pidana. "Yang paling jelas putusannya adalah lepas dari segala tuntutan sehingga tidak boleh lagi disebut-sebut lagi sebagai terdakwa," katanya.

Lebih lanjut Hasbullah menjelaskan dalam urusan ini, dirinya selaku tim kuasa hukum sudah mengikuti proses mulai dari penetapan, kemudian pengajuan pra peradilan dan pembacaan pleidoi.

"Siapa yang salah MA atau KPK, dari awal klien kami sudah terzolimi. Kami uji dalil KPK itu adalah salah penerapan hukum," pungkasnya.

Seperti diketahui, MA menyatakan Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Putusan tersebut termaktub dalam amar  putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA