Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Apresiasi Putusan MA, Otto Hasibuan: Kalau Tidak Salah Bebaskan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 31 Juli 2019, 21:29 WIB
Apresiasi Putusan MA, Otto Hasibuan: Kalau Tidak Salah Bebaskan
Otto Hasibuan/Net
rmol news logo Pengadilan adalah tempat mencari keadilan. Kalau seseorang itu bersalah maka hukumlah, kalau dinyatakan tidak maka bebaskanlah.

Begitulah pernyataan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa kasus Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim (SN), Otto Hasibuan seusai menjadi narasumber dalam diskusi publik bertemakan 'Vonis bebas Mahkamah Agung terhadap Syafruddin : siapa salah, MA atau KPK?'

Otto mengapresiasi keberanian MA dalam membuat keputusan Vonis bebas. "Karena kasian orang yang tidak bersalah, karena desakan masyarakat kemudian dihukum," ujarnya dihotel JS Luwansa, Rabu (31/7).

"Makanya ada ungkapan: lebih bagus membebaskan seribu orang yang bersalah ketimbang menghukum satu orang yang tidak bersalah," tambah Otto.

Berkaitan dengan Sjamsul Nursalim, Otto menjelaskan kliennya besama-sama Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) telah mengeluarkan surat keterangan lunas (SKL).

"Kalau sisanya dinyatakan tidak lagi merupakan tindakan pidana berarti tindakan SN juga bukan tindakan pidana, itu sudah pasti," imbuhnya.

Hal tersebut adalah teori hukum penyertaan yang merupakan itu adalah alasan pembenar. "Kalau satu dibenarkan sebagai perbuatan perdata, yang lain pun dibenarkan," jawabnya.

Berbeda dengan alasan pemaaf, Otto mendeskripsikan orang berbuat sesuatu dimaafkan karena alasan umpamanya orang tersebut mengalami gangguan jiwa.

"Jadi SN tidak boleh diusut lagi. Kan faktanya satu, SAT (Syafrudin Arsyad Tuemnggung) mengeluarkan SKL. Tidak ada yang lain," pungkasnya.

Seperti diketahui, MA menyatakan Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Putusan tersebut termaktub dalam amar putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA