Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Akan Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Korupsi KTP-El

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 31 Juli 2019, 19:41 WIB
KPK Akan Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Korupsi KTP-El
KPK/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan segera mengumumkan empat orang bakal tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek KTP Elektronik (KTP-el).

"Kalau nggak salah terakhir itu ada 4 (bakan ditetapkan tersangka) ya," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

Alex mengatakan, empat orang tersangka dugaan suap yang merugikan keuangan negara sedikitnya Rp 2,3 triliun itu berasal dari berbagai latar belakang profesi. Mulai dari anggota DPR hingga pihak swasta.

"Kalau enggak salah ada birokrasi, anggota DPR, ada swasta. Tapi itu proses kan masih terus berjalan," kata Alex.

Namun demikian, lanjut Alex, pihaknya tetap mengedepankan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Karenanya, terkait rencana penetapan tersangka baru kasus KTP-el itu masih dalam proses penyidikan.

"Saatnya nanti pasti akan kita umumkan lah itu," demikian Alex.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan politisi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan uang negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.

Diduga, Markus berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-el di DPR.

Dari sejumlah fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman (saat itu Dirjen Dukcapil Kemendagri) sebanyak Rp 5 miliar pada 2012. Uang itu diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek KTP-el tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.

Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung dan Markus Nari.

Sementara, tujuh dari delapan orang itu telah divonis bersalah karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi terkait mega proyek KTP-El.

Ratusan saksi juga telah digarap oleh lembaga antirasuah dalam perkara suap kartu tanda penduduk berbasis digital ini.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA