Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil Mantan Sekda Jawa Timur Terkait Suap Tulungagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 31 Juli 2019, 11:31 WIB
KPK Panggil Mantan Sekda Jawa Timur Terkait Suap Tulungagung
KPK terus selidiki kasus suap di Jawa Timur/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Ahmad Sukardi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran (TA) 2018.  

Selain Sukardi, lembaga antirasuah ini juga memanggil seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) bernama Dwi Yuniati sebagai saksi dalam kasus yang menjerat eks Ketua DPRD Tulungagung Supriyanto (SPR).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (31/7).

Kasus ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung juga Wali kota Blitar terkait pengadaan barang dan jasa. Tim KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp 2,5 miliar.

Dalam perkara ini, sebanyak 6 orang telah ditetapkan tersangka. Tiga orang tersangka untuk perkara Tulungagung dan 3 tersangka lainnya untuk perkara di Blitar.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR) diduga menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar selama 2015 hingga 2018 dari Bupati Tulung Agung periode 2013-2018 Syahri Mulyo.

Penerimaan uang tersebut terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-Perubahan Kabupaten Tulungagung 2018.

Atas ulahnya, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah duubah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK juga pernah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur (Jatim). Penggeledahan dilakukan di lima tempat yakni di Kantor Badan Pembangunan Daerah (BPD) Provinsi Jawa Timur dan di 4 rumah pribadi milik pejabat aktif dan pensiunan BPD Jatim.

Dari lokasi penggeledahan, diamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditelusuri oleh KPK. Hingga saat ini penyidikan terhadap kasus di Tulungangung masih berjalan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA