Dalam laporan yang ditujukan kepada Kabareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Idham Aziz, Chairawan melampirkan lima alat bukti.
“Sebagai warga negara apabila melihat kejahatan, wajib melaporkan kepada pihak kepolisian,†terang Hardiansyah, salah seorang kuasa hukum Chairawan, usai menyerahkan laporan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/7).
Sebelumnya kasus ini ditangani Dewan Pers, terang Hardiansyah, Dewan Pers melalui keputusan Nomor: 25/PPR-DP/VI/2019 tanggal 28 Juni 2019, dalam butir 4 menyatakan bahwa penjudulan dan penyebutan “Tim Mawar†dalam berita Majalah
Tempo Edisi 10-16 Juni melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.
“Dewan Pers menerangkan,
Tempo memuat opini dan menghakimi, selain berlebihan dan dugaan tersebut tidak disertai data yang memadai,†ujarnya.
Atas keputusan Dewan Pers, jelas Hardiansyah, kliennya menyatakan keberatan.
“Surat keberatan dimaksud, juga kami lampirkan sebagai salah satu alat bukti ke Bareskrim,â€ungkapnya.
Kasus ini, ujar kuasa hukum Chairawan, harus dilihat asas manfaatnya, baik bagi masyarakat, khususnya bagi para jurnalis agar patuh dan taat dalam melaksanakan rambu-rambu dan kode etik jurnalistik dalam menunaikan tugas mereka.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: