Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Besok, Kuasa Hukum Kivlan Zen Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Ke PN Jakarta Selatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 30 Juli 2019, 21:00 WIB
Besok, Kuasa Hukum Kivlan Zen Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Ke PN Jakarta Selatan
Kivlan Zen/Net
rmol news logo Kuasa hukum tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen akan kembali ajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengaku pihaknya akan kembali mengajukan permohonan gugatan praperadilan pada Rabu (31/7) besok. Pengajuan gugatan praperadilan ulang itu dilakukan setelah hakim tunggal menolak semua gugatan yang ddiajukan.

Namun demikian, gugatan praperadilan ulang tersebut akan dibagi-bagi tidak seperti pada awal gugatan praperadilan yang ditolak hakim.

“Satu praperadilan untuk penetapan tersangka, yang kedua terhadap penangkapAn, ketiga penahanan, dan keempat persoalan penyitaan,” ucap Tonin kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Pemecahan gugatan praperadilan menjadi empat itu dilakukan karena untuk memudahkan hakim menilai kasus satu persatu.

“Hakim bingung dia karena empat perkara jadi satu. Tidak bisa membedakan mana penetapan tersangka, penyitaan, penahanan, dan penangkapan. Maka kami akan pecah empat perkara biar lebih detail,” Jelasnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal Achmad Guntur menolak gugatan praperadilan yang diajukan pihak Kivlan Zen. Penolakan tersebut lantaran pihak termohon yakni penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah sesuai SOP melakukan penangkapan hingga menetapkan Kivlan sebagai tersangka.

"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ucap Achmad Guntur di PN Jakarta Selatan.

"Mengadili permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, dan membebankan biaya praperadilan sebesar nihil. Demikian diputuskan pada Selasa, 30 Juli 2019," tambahnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA