Namun demikian, dia tetap menyayangkan keputusan hakim yang telah menolak gugatan praperadilan mantan kepala Staf Komando Strategi TNI AD itu.
Ini lantaran selama persidangan, Subagyo merasa saksi yang didatangkan berhasil mengungkap fakta bahwa penangkapan Kivlan Zen menyalahi aturan.
“Pak Pitra Romadoni Nasution, kemudian satu lagi Sutawidya itu sudah membuktikan bahwa waktu penangkapan itu langsung ditangkap saja,†ujarnya.
Tidak hanya itu, saat selesai pemeriksaan di Bareskrim tidak ada surat penangkapan, baik yang disampaikan ke yang bersangkutan maupun keluarga.
Apalagi, sambungnya, Kivlan merupakan mantan pejuang yang mempertahankan tanah air. Sehingga, harus menjadi pertimbangan khusus bagi hakim dalam memutuskan.
“Beliau ini kan pejuang ya. Di Papua, Aceh, Timor Timur, dan lain-lain. Beliau bisa (diperlakukan) seperti ini, bisa dibayangkan kalau (kasus serupa) menimpa saya (orang umum),†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.