Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengacara Merasa Saksi Sudah Buktikan Penangkapan Kivlan Zen Salahi Aturan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 30 Juli 2019, 17:20 WIB
Pengacara Merasa Saksi Sudah Buktikan Penangkapan Kivlan Zen Salahi Aturan
Kivlan Zen/Net
rmol news logo Kuasa hukum tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen, Subagyo menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun demikian, dia tetap menyayangkan keputusan hakim yang telah menolak gugatan praperadilan mantan kepala Staf Komando Strategi TNI AD itu.

Ini lantaran selama persidangan, Subagyo merasa saksi yang didatangkan berhasil mengungkap fakta bahwa penangkapan Kivlan Zen menyalahi aturan.

“Pak Pitra Romadoni Nasution, kemudian satu lagi Sutawidya itu sudah membuktikan bahwa waktu penangkapan itu langsung ditangkap saja,” ujarnya.

Tidak hanya itu, saat selesai pemeriksaan di Bareskrim tidak ada surat penangkapan, baik yang disampaikan ke yang bersangkutan maupun keluarga.

Apalagi, sambungnya, Kivlan merupakan mantan pejuang yang mempertahankan tanah air. Sehingga, harus menjadi pertimbangan khusus bagi hakim dalam memutuskan.

“Beliau ini kan  pejuang ya. Di Papua, Aceh, Timor Timur, dan lain-lain. Beliau bisa (diperlakukan) seperti ini, bisa dibayangkan kalau (kasus serupa) menimpa saya (orang umum),” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA