Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Laporkan Jual Beli Data Ke Polisi, Mendagri: Karena Itu Tindak Kejahatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 30 Juli 2019, 15:21 WIB
Laporkan Jual Beli Data Ke Polisi, Mendagri: Karena Itu Tindak Kejahatan
Mendagri resmi laporkan jual beli data kependudukan kepada polisi/RMOL
rmol news logo Isu jual beli data KTP-el yang viral di media sosial langsung direspons Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan melaporkan ke pihak kepolisian. Hal ini dibenarkan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Tjahjo mengatakan, pelaporan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penduduk Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Selasa (30/7). Pelaporan itu tetap dilakukan meski data dalam kondisi yang aman. Pun tidak mengganggu kerja sama Kemendagri dengan lembaga keuangan.

"Hari ini Dirjen Dukcapil melaporkan ke Bareskrim, walaupun data itu di dukcapil tetap aman ya. Termasuk MoU kami dengan beberapa lembaga perbankan, lembaga keuangan, juga aman," ungkap Tjahjo saat ditemui di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Meskipun aman, kata Tjahjo, pelaporan tersebut tetap dilakukan karena ingin menunjukkan bahwa jual beli data yang dilakukan oknum tertentu merupakan tindak kejahatan.

"Ada oknum masyarakat yang menggunakan media lain untuk mengakses, dan itu adalah tindak kejahatan. Itulah yang hari ini oleh tim Dirjen Dukcapil laporkan kepada Bareskrim untuk diusut," jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya melalui pelaporan tersebut memastikan koordinasi dengan kepolisian agar oknum yang menyalahgunakan data bisa segera dilacak.

"Kita koordinasi dengan Bareskrim agar proses-proses penyalahgunaan data baik melalui medsos maupun melalui media yang lain bisa segera dilacak. Semangatnya seperti itu, karena negara harus memberikan rasa tenang rasa tenteram kepada masyarakat," tegasnya.

Selain itu pihaknya juga menegaskan, bahwa meski ada jual beli data, dipastikan tidak ada kebocoran data di Dukcapil. Melainkan dari media sosial yang banyak tersebar baik Kartu Keluarga, KTP-el, dan lainnya.

"Kami memastikan bahwa dari Dukcapil tidak ada kebocoran data, kami pastikan. Kami sudah cek semuanya, tidak ada dari internal," tegasnya lagi.

"Dan yang mungkin itu adalah dari berbagai medsos, karena di sana banyak sekali KK dan KTP-el di medsos. Kalau kita klik itu akan keluar datanya, bisa jadi ada pemulung data di sana. Nah pemulung data ini berbahaya," paparnya.

Sebab, kata Zudan, sesuai dengan Undang-undang (UU) Administrasi Kependudukan, siapapun yang  menjual data, membeli data, dan memanfaatkan data secara tidak benar, akan terkena sanksi 2 tahun penjara, dan denda sampai dengan Rp 10 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA