Hakim tunggal Achmad Guntur membacakan keputusan tersebut pada sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/7).
"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ujar Guntur di dalam persidangan.
"Mengadili permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, dan membebankan biaya praperadilan sebesar nihil. Demikian diputuskan pada Selasa, 30 Juli 2019," tambahnya.
Sebelumnya, pihak Kivlan Zen melakukan praperadilan karena menilai ada kesalahan prosedur penangkapan kliennya. Mereka menduga adanya kesalahan administrasi yang dilakukan saat penangkapan mantan Kepala Staf Kostrad tersebut.
“Intinya, praperadilan ini bagaimana administrasi yang dilakukan penyidik itu kita nilai sekarang sudah benar atau belum,†ucap Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta di PN Jakarta Selatan, Senin (22/7) lalu.
Diketahui, Kivlan dilaporkan ke Polda Metro terkait kepemilikan senjata api. Ia pun diperiksa sejak Rabu (29/5) sore setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka makar. Saat diperiksa itulah, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api hingga akhirnya ditahan.
Dengan demikian, Kivlan Zen tetap terus dilakukan proses hukum setelah Hakim menolak gugatan praperadilan Kivlan Zen.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.