Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Kasus Novel Baswedan, Pansel Capim KPK: Jadi Masukan Iya, Tapi Tidak Boleh Mendikte

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 29 Juli 2019, 22:40 WIB
Soal Kasus Novel Baswedan, Pansel Capim KPK: Jadi Masukan Iya, Tapi Tidak Boleh Mendikte
Ketua Pansel KPK Yengti Ganarsih/RMOL
rmol news logo . Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK mengaku hanya akan mempertimbangkan soal kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan meskipun hal itu bukan tugas Pansel.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Menurut saya dan teman-teman itu bukan masalah yang harus diketahui KPK kan, kita kan bukan tim TGPF kita bukan itu. Pertanyaannya ke sana dong, permasalahannya ke sana. Tapi enggak apa-apa masukan silakan sampaikan nanti kita pertimbangkan," Yenti Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih kepada wartawan di Gedung C-1 KPK Lama, Kuningan, Jakarta, Senin (29/7).

Pakar hukum Universitas Trisakti ini menegaskan, pihaknya menerima setiap kritik dan masukan dari masyarakat terkait isu Novel dan penyerangan terhadap pegawai KPK lainnnya ini. Karenanya hal ini akan dipertimbangkan Pansel.

"Apa yang disampaikan kita pertimbangkan kita lihat, dan kita lihat acuan kita di Undang-Undang dan hukum yang berlaku," kata Yenti.

Namun, Yenti menyatakan bahwa masukan dari masyarakat itu tidak berarti ada kesan seperti mendikte Pansel Capim KPK. Karena keputusan apapun tetap harus melalui persetujuan sembilan orang anggota Pansel yang lainnya.

"Kita akhirnya yang memutuskan juga. Jadi masukan boleh, tapi tidak boleh mendikte," demikian Yenti.

Hal yang berbeda disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Menurutnya, kasus Novel Baswedan maupun penyerangan terhadap pegawai KPK mesti diakmomodir dan dijadikan pertimbangan serius oleh Pansel. Hal itu dapat menjadi perlindungan bagi para aktivis anti korupsi.

"Jadi bukan hanya soal Novel ya, ini soal yang lebih luas. Bagaimana pimpinan KPK, pegawai KPK, masyarakat yang menjadi pelapor kasus korupsi, masyarakat yang menjadi saksi, mereka yang menjadi ahli dalam kasus korupsi, dan semua pihak yang berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi, itu bisa dikuatkan dan diberikan payung hukum," demikian Febri menambahkan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA