Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rekaman Video Call Sex Anak Di Bawah Umur Disebar Ke Whastapp, Polisi Buru Anggota Grup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 29 Juli 2019, 16:35 WIB
Rekaman Video Call Sex Anak Di Bawah Umur Disebar Ke Whastapp, Polisi Buru Anggota Grup
Kombes Iwan Kurniawan, Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono bersama Kak Seto/RMOL
rmol news logo Pelaku pengancaman terhadap wanita di bawah umur menggunakan rekaman video call sex menyebarkan rekaman video ke group whatsApp yang berisi ratusan orang member.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, hasil rekaman video call sex antara pelaku bernama Prasetya Defano (27) warga Kota Bekasi dengan para korban wanita yang masih di bawah umur disebarkan di grup WhatsApp yang berisi 123 member pecinta video sex.

"Nah sejauh ini dari hasil rekaman yang dijadikan pelaku untuk mengancam para korban-korbannya itu, memang sudah sempat dimasukkan ke dalam satu grup whatsapp. Kalau saya lihat dari penyidikan kita, member grup itu aja kurang lebih 123 member," ucap Kombes Iwan Kurniawan kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/7).

Namun, Kombes Iwan mengaku belum mengetahui apakah rekaman video tersebut dijual dan dijadikan komersil oleh pelaku.

"Sejauh ini kami belum menemukan masalah memperjualbelikan dari rekaman tersebut untuk kepentingan komersial," jelasnya.

Pihak kepolisian mengaku masih melakukan penyidikan lebih dalam terkait ancaman pelaku terhadap 10 korban wanita yang masih dibawah umur.

"Saya sampaikan bahwa untuk perkara ini sejauh ini kami masih menyelidiki apakah sampai ada pemerasan terhadap yang bersangkutan atau korban untuk mendaptkan keuntungan secara materiil. Tapi sejauh ini belum," katanya.

Tak hanya itu, Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Metro Jaya juga akan menelusuri 123 member yang ada di grup WhatsApp tersebut.

"Itu salah satu yang akan kita ungkap. Karena grup Whatsapp tersebut sudah tidak aktif dan tadi sudah saya sampaikan saya akan berkoordinasi dengan Facebook. Kita sudah berkoordinasi dan akan kita angkat untuk grup whatsapp tersebut siapa-siapa saja yang menjadi anggota disitu," tandasnya.

Diketahui, seorang pria bernama Prasetya Defano (27) diamankan pihak kepolisian Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena telah melakukan ancaman terhadap wanita yang masih dibawah umur. Ancaman tersebut dilakukan menggunakan sebuah rekaman video call sex antara pelaku dengan korban.

Dimana, perkenalan korban dengan pelaku berasal dari aplikasi game online Hago. Disana pelaku mencari korban hingga beralih percakapannya ke Whatsapp. Selanjutnya pelaku melakukan video call dengan korban.

Rekaman video call sex tersebut digunakan oleh pelaku untuk mengancam korbannya jika tidak mau kembali melakukan aksi senonoh tersebut.

Kini, pelaku telah diamankan polisi. Pelaku dijerat Pasal 27 Ayat 1 junto Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 52 Ayat 1 dan atau Pasal 29 junto Pasal 45B UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Asal 76E junto Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA