Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Metro Ringkus Pengancam Anak Di Bawah Umur Menggunakan Rekaman Video Call Sex

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 29 Juli 2019, 16:10 WIB
Polda Metro Ringkus Pengancam Anak Di Bawah Umur Menggunakan Rekaman Video Call Sex
POlda Metro merilis pelaku pengancaman dengan modus rekaman video call sex/RMOL
rmol news logo Aparat kepolisian Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meringkus seorang pria yang melakukan pengancaman menggunakan rekaman video call sex kepada korban yang merupakan anak di bawah umur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, awal pengungkapan berawal adanya laporan dari orang tua korban kepada pihak Polda Metro Jaya pada 27 Juni 2019.

"Kami mendapat laporan orang tua yang melapor bahwa anaknya mendapat suatu persoalan yaitu berupa ancaman dari seseorang dimana pelaku tersebut mengancam dengan menggunakan rekaman video porno yang dimana didalamnya terdapat video yang melibatkan korban," ucap Kombes Iwan Kurniawan kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/7).

Dari hasil keterangan para saksi dan barang bukti yang ada. Pihak kepolisian langsung meringkus seorang pelaku bernama Prasetya Defano (27) yang ditangkap di kediamannya di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dari hasil penyidikan, modus yang dilakukan pelaku ialah mencari para korban melalui aplikasi game online Hago. Pelaku mencari korban wanita yang masih dibawah umur.

Dari game online tersebut, pelaku melakukan perkenalan dengan para korban hingga beralih percakapan tersebut ke whatsapp.

Dengan bujuk rayuannya, pelaku mengajak para korbannya untuk melakukan video call di WhatsApp. Tak hanya video call biasa, pelaku dengan jurus rayuannya meminta korban untuk membuka pakaiannya hingga terlihat kemaluannya.

Tak berhenti disitu, korban dirayu untuk melakukan aksi masturbasi pada saat video call tersebut.

"Kemudian pelaku mencoba untuk mengajak korban-korban untuk melakukan seks menggunakan video call, yang dilakukan oleh pelaku yaitu dia sempat mengajak korban untuk sampai kepada yang bersangkutan bisa membuka pakaian kemudian menunjukkan kemaluannya dan juga mengajak korban untuk masturbasi," ungkap Kombes Iwan.

Tak hanya melakukan aksi video call sex, pada saat yang bersamaan pelaku juga merekam aksi tersebut.

Rekaman tersebut selanjutnya digunakan pelaku untuk mengancam korbannya untuk kembali melakukan aksi video call sex.

"Tetapi karena memiliki rekaman video yang sudah direkam oleh pelaku, ini menjadi ancaman kepada para korban untuk melakukan kembali," jelasnya.

Dari hasil penyidikan polisi lebih dalam, ternyata korban bukan hanya seorang. Melainkan ada 10 korban wanita yang masih di bawah umur.

"Nah disini dari hasil kami melakukan proses penyidikan bahwa ternyata ada beberapa korban juga yang sudah menjadi korban oleh pelaku kurang lebih hampir 10 korban yang menjadi korban oleh pelaku. Dimana dari 10 korban tersebut ada 2 yang sudah kita lakukan proses," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 Ayat 1 junto Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 52 Ayat 1 dan atau Pasal 29 junto Pasal 45B UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Asal 76E junto Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA