Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Sita Dokumen Mutasi Jabatan Dari Kantor Bupati Dan Dinas PUPR Kudus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 29 Juli 2019, 10:39 WIB
KPK Sita Dokumen Mutasi Jabatan Dari Kantor Bupati Dan Dinas PUPR Kudus
Muhammad Tamzil/Net
rmol news logo Pasca tangkap tangan Bupati Kudus Muhammad Tamzil, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua tempat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menyebut bahwa kedua tempat yang digeledah sejak Minggu (28/7) pagi adalah Kantor Bupati Kudus dan Kantor Kepala Dinas PUPR Pemkab Kudus.

Febri mengungkapkan, dari lokasi penggeledahan, komisi anti rasuah berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan berkas pemutasian dan pengisian jabatan di Pemkab Kudus.

"Dari lokasi disita sejumlah dokumen terkait dengan mutasi-mutasi jabatan di Kabupaten Kudus," ungkap Febri.

Dalam kasus ini, KPK menjerat tiga tersangka. Bupati Kudus Muhammad Tamzil, pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan, dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto.

Bupati Tamzil diduga menerima suap terkait jual beli jabatan di Pemkab Kudus dari Akhmad Sofyan (AHS). Transaksi yang diduga dilakukan melalui Agus Soeranto adalah sebesar Rp 250 juta. Uang suap itu rencananya akan dipergunakan untuk melunasi utang kendaraan pribadi bupati

Tamzil dan Agus selaku pihak diduga penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11‎ UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Akhmad Sofyan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA