Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Didampingi Wabup, KPK "Obok-Obok" Kantor Setda Kudus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 29 Juli 2019, 00:47 WIB
Didampingi Wabup, KPK "Obok-Obok" Kantor Setda Kudus
KPK geledah kantor Setda Kudus/RMOLJateng
rmol news logo Guna melengkapi barang bukti kasus jual beli jabatan di Kudus, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Setda Kabupaten Kudus. Nantinya, penggeledahan ini dimaksudkan untuk melengkapi bukti di penyelidikan selanjutnya.

Dilansir Kantor Berita RMOLJateng, Minggu (28/7), petugas dengan rompi KPK datang ke setda Kudus dengan didampingi Wakil Bupati Kudus, HM Hartopo beserta asisten adminitrasi Pemkab Kudus, Masud.

Beberapa ruangan diperiksa dalam penggeledahan ini, seperti halnya ruang BPPKAD, ruang kerja staf khusus Bupati Kudus, ruang kerja Sekda Kudus, hingga ke kantor Dukcapil.

Pemeriksaan selesai dilakukan sekitar pukul 16.40 WIB. Petugas KPK keluar dar setda Kudus dengan membawa barang bukti yang diangkut dalam mobil.

Saat dimintai keterangan, Wabup Kudus, HM Hartopo mengaku hanya sebatas pendamping pada pemeriksaan KPK di beberapa kompleks setda pendopo Kabupaten Kudus. Diakuinya, ada beberapa barang bukti yang dibawa lembaga antirasuah.

"Tadi ada beberapa dokumen yang dibawa oleh KPK untuk dijadikan barang bukti,” ujarnya kepada wartawan.

"Pemeriksaan juga dilakukan di Dinas PUPR, Dinas Pariwisata. Kalau yang penggledahan di rumah OPD saya belum dapat informasi,” tegasnya.

Bupati Kudus HM Tamzil resmi ditetapkan tersangka oleh KPK usai terkena operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (26/7). Dalam OTT ini, KPK menyita barang bukti berupa uang sekitar Rp 200 juta dalam bentuk pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Selain Tamzil, KPK juga menetapkan dua pelaku lain, Agus Kroto selaku staf khusus bupati dan Ahmad Sofyan selaku Plt Sekdin BPPKAD Kudus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA