Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalami Kasus Suap Gubernur Kepri, KPK Periksa Walikota Batam Dan 6 Orang Lainnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 26 Juli 2019, 11:52 WIB
Dalami Kasus Suap Gubernur Kepri, KPK Periksa Walikota Batam Dan 6 Orang Lainnya
Jubir KPK Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Walikota Batam Muhammmad Rudi sebagai saksi kasus suap yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dia diperiksa bersama enam orang lainnya sebagai saksi terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2018-2019.

Enam orang itu adalah Anggota DPRD Provinsi Kepri Iskandar, Notaris Bun Hai, Kepala Seksi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahmid, pihak swasta Sugiarto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Provinsi Kepri Firdausi, dan Sekda Provinsi Kepri Arif Fadilah.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polres Balerang, Batam," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (26/7).

Dalam perkara ini, KPK juga telah menghitung seluruh uang yang diduga terkait gratifikasi Gubernur Kepri totalnya sebesar Rp 6,1 miliar. Dengan rincian, Rp3.7 miliar, 180.935 dollar Singapura, 38.553 dollar Amerika, 527 Ringgit Malaysia, 500 Riyal Saudi Arabia, 30 dollar Hongkong dan 5 Euro.

"Jumlah uang yang diduga gratifikasi dalam kasus Kepri yang telah disita KPK, yakni Rp3.737.240.000, Sin$180.935, US$38.553, RM527, SR500, HK$30 dan EUR5," kata Febri.

KPK juga telah menetapkan sedikitnya empat orang sebagai tersangka yakni Gubernur Kepri, Nurdin Basirun bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar.

Akibat ulahnya, Gubernur Nurdin yang diduga penerima suap dan gratifikasi, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, pihak yang diduga penerima suap, Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA