Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rekam Jejak Bermasalah Diduga Jadi Alasan Muafaq Andalkan Suap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 26 Juli 2019, 03:12 WIB
Rekam Jejak Bermasalah Diduga Jadi Alasan Muafaq Andalkan Suap
Muafaq Wirahadi/Net
rmol news logo Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Muafaq Wirahadi dinilai tidak memiliki rekam jejak yang baik.

Pegiat anti korupsi dari Universitas Pamulang, Aco Ardiansyah bahkan menduga Muafaq punya rekam jejak bermasalah sehingga mengandalkan jaringan dan uang untuk menjadi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Kabupaten Gresik.

"Dia (Muafaq) mungkin saja tidak merasa bagus untuk mendapatkan jabatan tersebut, segala cara kemudian dilakukan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (25/7).

Dalam persidangan, Muafaq mengaku menghubungi sejumlah pihak agar bisa mendapatkan jabatan Kakanwil Kemenag Gresik. Sementara jaksa dari KPK menyebut Muwafaq aktif mencari dukungan dan menyiapkan dana agar bisa mendapatkan jabatan.

Pada Oktober 2018, nama Muafaq mulanya tidak diusulkan sebagai Kepala Kemenag Gresik oleh Syamsul Bahri selaku Kepala Kemenag Jatim saat itu. Namun, Muafaq kemudian meminta dukungan dengan menghubungi Syamsul dan juga Haris Hasanuddin yang kala itu menjadi Plt Kepala Kemenag Jatim.

Tidak hanya itu, Muafaq juga mencoba menghubungi Gugus Joko Waskita selalu staf khusus Menteri Agama dan politisi PPP M. Romahurmuziy.

Dalam kasus ini, Muafaq Wirahadi dituntut 2 tahun dan denda Rp 150 juta. Jaksa meyakini Muafaq telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 5 ayat (1) huruf b UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA