Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap KTP-El Markus Nari Ke Pengadilan Tipikor Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 25 Juli 2019, 20:15 WIB
KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap KTP-El Markus Nari Ke Pengadilan Tipikor Jakarta
Markus Nari/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan suap proyek KTP Elektronik (KTP-El) Markus Nari (MN) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Berkas perkara Markus sudah dinyatakan P21 dan dalam waktu dekat akan segera digelar sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Pelimpahan tahap ke dua, kasus pengadaan paket penerapan KTP elektronik atas nama MN (Markus Nari) Anggota DPR RI ini rencana sidangnya juga akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi, Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Kamis (25/7).

Dalam kasus, ini KPK telah menetapkan politisi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan uang negara Rp 2,7 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.

Diduga, Markus berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-el di DPR.

Dari sejumlah fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman (saat itu Dirjen Dukcapil Kemendagri) sebanyak Rp 5 miliar pada 2012. Uang itu diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek KTP-el tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.

Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung dan Markus Nari.

Sementara, tujuh dari delapan orang itu telah divonis bersalah karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi terkait mega proyek KTP-El.

Ratusan saksi juga telah digarap oleh lembaga antirasuah dalam perkara suap kartu tanda penduduk berbasis digital ini.

"Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 129 saksi dari berbagai unsur," demikian Yuyuk menambahkan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA