Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyidikan Rampung, KPK Akan Limpahkan Berkas Bowo Sidik Ke Pengadilan Tipikor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 25 Juli 2019, 19:51 WIB
Penyidikan Rampung, KPK Akan Limpahkan Berkas Bowo Sidik Ke Pengadilan Tipikor
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan suap distribusi pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpus Transportasi Kimia (HTK) Bowo Sidik Pangarso alias BSP.

"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk kasus suap pelayaran antara PT Pupuk Indonesia logistik (Pilog) dengan PT HTK. Pelimpahan berkas dan barang bukti atas nama tersangka BSP (Bowo)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi, Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Kamis (25/7).

Yuyuk mengatakan, berkas perkara Anggota Komisi VI DPR RI itu dinyatakan rampung dan dalam waktu dekat akan segera digelar sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Rencananya sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," kata Yuyuk.

Dalam perkara ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Di antaranya, politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP), pihak swasta Indung alias (IND), dan Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti alias (AWI).

Ratusan saksi juga telah diperiksa oleh lembaga antirasuah. Sebanyak 117 saksi dari berbagai latar belakang profesi telah didalami kapasitasnya sebagai saksi.

"Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan atas kasus ini terhadap 117 saksi dari berbagai unsur," kata Yuyuk.

Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK untuk biaya angkut yang diterima dengan komitmen fee sebesar 2 dolar AS per metric ton. Bahkan, Bowo Sidik diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT HTK.

Adapun, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT HTK maupun pihak lainnya telah diamankan KPK sebesar Rp 8 miliar. Uang tersebut dihimpun oleh Bowo Sidik untuk kepentingan serangan fajar di Pemilu 2019 dan telah dimasukkan kedalam ratusan ribu amplop cap jempol.

Puluhan saksi dalam kasus ini juga telah diperiksa oleh KPK. Hingga saat ini, KPK tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga menerima gratifikasi dari Bowo Sidik dan proyeknya.

Proyek Bowo diduga tidak hanya terkait pengadaan gula rafinasi saat di Komisi VI DPR RI, tetapi KPK tengah membidik sejumlah dugaan aliran dana terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam kasus ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA