“Tim teknis berpijak pada fakta hukum, enggak boleh lepas dari fakta hukum karena itu yang nanti menjadi proses pembuktian di persidangan,†kata Dedi di sela FGD Divisi Humas Polri di Grand Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (25/7).
Nantinya, tim ini akan kembali mendalami hasil penyelidikan yang telah dilakukan Polda Metro Jaya yang sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi, analisis beberapa TKP, dan CCTV berikut hasil laboratorium forensik.
Usai mengumpulkan semua bahan, sambung Dedi, Kabareskrim Komjen Idham Aziz kemudian memilih personel yang akan dimasukkan ke dalam tim teknis untuk dicocokkan apakah linier dengan kasus yang akan ditangani.
“Setelah masuk sesuai dengan kebutuhan tim, baru nanti dibentuk, diputuskan nama-namanya, diajukan ke Kapolri. Kapolri juga akan melihat apakah sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Kalau sesuai, ditandatangani (Kapolri), baru nanti kami
publish,†pungkas Dedi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.