Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tim Teknis Akan Dalami Enam Kasus High-Profile Yang Pernah Ditangani Novel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 25 Juli 2019, 19:39 WIB
Tim Teknis Akan Dalami Enam Kasus High-Profile Yang Pernah Ditangani Novel
Brigjen Dedi Prasetyo/RMOL
rmol news logo Saat ini, tim teknis kepolisian untuk kasus Novel Baswedan tengah digodok oleh Kepala Bareskrim Komjen Idham Aziz selaku pimpinan tim.

Setelah terbentuk, tim itu akan mendalami enam kasus berstatus "high-profile" yang pernah ditangani oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Enam kasus "high-profile" itu diduga menjadi penyebab Novel mengalami penyerangan dengan air keras pada April 2017 di dekat rumahnya.

"Nanti itu akan dibagi, Pak Kaba (Idham) yang bagi. Sekian orang dalami kasus ini, sekian orang dalami kasus ini, sekian orang dalami bukti ini," kata Dedi di sela acara FGD Divisi Humas di Grand Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (25/7).

Tapi, tambah Dedi, tim teknis tidak akan hanya terpaku pada enam kasus "high-profile" yang melibatkan pejabat atau orang penting.

"Tidak menutup kemungkinan bisa berkembang. Ini masih berproses, artinya tim bekerja secara cepat, maksimal, efektif dan efisien,” ujarnya.

Sebelumnya, tim pakar Tim Gabungan Pencari Fakta kasus Novel telah menyampaikan sejumlah temuan mengenai kasus penyerangan Novel pada Rabu (17/7).

Dalam laporan hasil investigasi tim pakar TGPF disebut bahwa penyerangan terhadap Novel dilakukan tidak dengan maksud membunuh, tetapi membuatnya menderita.

Menurut TGPF, terdapat enam kasus "high-profile" yang pernah ditangani Novel diduga bisa menimbulkan serangan balik.

Enam kasus itu antara lain dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP); dugaan korupsi Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar; kasus Sekjen Mahkamah Agung, Nurhadi; kasus korupsi mantan Bupati Buol, Amran Batalipu; kasus korupsi Wisma Atlet; dan satu lagi adalah kasus sarang burung walet yang ditangani Novel ketika ia masih Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

Presiden Jokowi memberikan waktu tiga bulan kepada tim teknis bentukan Kapolri untuk bekerja menuntaskan kasus Novel Baswedan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA