Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mahasiswa Aceh Desak Kapolri Proses Hukum Denny Siregar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 25 Juli 2019, 10:49 WIB
Mahasiswa Aceh Desak Kapolri Proses Hukum Denny Siregar
Massa aski Kedaulatan Marwah Bangsa Aceh/Net
rmol news logo Mahasiswa, pemuda dan rakyat yang berhimpun dalam Kedaulatan Marwah Bangsa Aceh meminta Kapolri Jenderal Titio Karnavian memproses secara hukum youtuber Denny Siregar atas dugaan penghinaan terhadap ulama Aceh, syariat Islam dan rakyat Aceh.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Denny Siregar juga diminta minta maaf kepada rakyat Aceh atas dugaan tindakan tendensius menghina rakyat Aceh.

Permintaan itu disampaikan puluhan orang massa Marwah Bangsa Aceh saat menggelar aksi demonstrasi di depan Mabes Polri, Jakarta, Rabu kemarin (24/7), seperti dalam keterangannya pagi ini (25/7).

Koordinator aksi Badruddin mengatakan, pernyataan Denny Siregar yang disebarkan melalui jaringan media sosial membuat tersinggung rakyat Aceh.

Menurut Badruddin, Aceh memiliki 26 kekhususan dalam UUPA yang merupakan butir hasil dari Perjanjian MOU Helsinki. Dari 26 kekhususan tersebut termaktup di dalamnya salah satu perihal yang mengatur tentang adanya peran DPRA dan pemerintah Aceh dalam hal konsultasi dan memberikan pertimbangan terhadap rencana pembuatan persetujuan perjanjian internasional dan kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Aceh (Pasal 8 UUPA).

Dalam UUPA mengatur juga tentang kewenangan pelaksanaan syariat Islam baik dalam bidang aqidah, syar'iyah dan akhlak. Adapun syariat Islam meliputi: ibadah, ahwal al-syakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha' (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam.

Setiap pemeluk agama Islam di Aceh wajib menaati dan mengamalkan syariat Islam. Setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan syariat Islam (Pasal 125 dan Pasal 126).

Menurut Badruddin, pernyataan Denny yang kemudian dipublish melalui channel Youtube telah menyakiti dan menghina rakyat Aceh. Dalam cuitan komentar Denny terdapat beberapa dugaan aspek tendisisus berisi sindiran dan cemoohan terhadap pemimpin dan masyarakat Aceh terkait wacana yang sedang hangat-hangat tersebut, yakni rencana penyusunan qanun (peraturan daerah) yang akan melegalkan lelaki di Aceh beristri lebih dari satu.

Mereka menilai Denny sengaja membangun opini publik untuk menyerang harga diri orang Aceh dan menyebarluaskan secara sengaja. Dengan pernyataan-pernyataan yang disebarluaskan melalui video itu, Denny telah menyerang secara brutal harkat dan martabat rakyat Aceh. Dia telah menghina bangsa Aceh, seolah-olah mereka barbar tidak beradab yang primitif dan hanya berpikir soal kawin.

"Kami melihat Denny punya agenda yang bertendensi buruk untuk membangun opini publik bahwa masyarakat Aceh adalah bangsa yang hina. Tindakan Denny dengan membabi-buta mencuplik segelintir pernyataan satu-dua orang Aceh dan kejadian lapangan, lalu menyimpulkan sesuatu seolah-olah seluruh rakyat Aceh yang lebih dari 5 juta orang itu bobrok dan sangat hina semua, ini pemikiran yang sangat dangkal, konyol, dan menyesatkan. Dia menyebarkan hoax yang tidak bisa ditolerir," tegas Badruddin.

Dalam aksi tersebut, atas nama mahasiswa, pemuda dan rakyat, Kedaulatan Marwah Bangsa Aceh meminta tiga tuntutan. Pertama, kepada Kapolri agar segera memproses Denny Siregar atas dugaan penghinaan terhadap ulama, syariat Islam dan rakyat Aceh. Kedua, menuntut Denny diadili karena terbukti telah melakukan dugaan ujaran kebencian terhadap Aceh. Ketiga, menuntut saudara Denny agar segera meminta maaf kepada rakyat Aceh atas dugaan tindakan tendisius melakukan penghinaan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA