Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lama Jadi Buronan KPK, Tangan Kanan Mantan Bupati Labuhanbatu Akhirnya Berhasil Ditangkap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 25 Juli 2019, 10:36 WIB
Lama Jadi Buronan KPK, Tangan Kanan Mantan Bupati Labuhanbatu Akhirnya Berhasil Ditangkap
Umar Ritonga/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap orang kepercayaan mantan Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Umar Ritonga. Dia bersama bosnya Pangonal adalah tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu TA 2018.

Umar telah menjadi buronan KPK dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2018 silam dalam kasus dugaan korupsi makelar proyek Pemkab Labuhanbatu.

"Pagi ini pukul 07.00 WIB, KPK menangkap seorang yang masuk DPO dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara yaitu UMR (Umar Ritonga)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/7).

Febri mengatakan, KPK dibantu personel kepolisian berhasil menangkap tangan kanan Pangonal itu di rumahnya.

"Tim mengetahui UMR berada di rumah dan kemudian tim melakukan penjemputan dengan bantuan Polres Labuhanbatu. Pihak keluarga bersama lurah setempat juga koperatif menyerahkan UMR untuk proses lebih lanjut. KPK menghargai sikap koperatif tersebut," kata Febri.

Umar langsung diberangkatkan ke gedung merah putih KPK di Jakarta untuk proses selanjutnya.  

"UMR segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," kata Febri.

KPK mengimbau kepada semua pihak untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum dugaan tindak pidana korupsi. Terlebih, hingga dijadikan DPO oleh lembaga antirasuah.

"KPK berharap penangkapan DPO ini menjadi pembelajaran juga bagi pelaku lain untuk bersikap koperatif dan tidak mempersulit proses proses hukum. Baik yang telah menjadi DPO ataupun saat ini dalam posisi sebagai tersangka korupsi," demikian Febri.

April 2019 lalu, Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 42,28 miliar dan 218 dollar Singapura. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA