"Terhadap RMY, Anggota DPR-RI dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan. Mulai tanggal 25 Jui sampai dengan 23 Agustus 2019," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/7).
Selain Romi, perkara ini menjerat Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya bahkan telah divonis pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selama proses penyidikan, 70 orang lebih saksi telah digarap KPK. Mulai dari Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin hingga Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pun digarap KPK.
Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta dari tangan Romi yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.
Secara paralel, KPK juga menyita sejumlah uang pecaham rupiah dan mata uang asing senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dolar Amerika di laci meja kerja ruangan Menag Lukman dalam perkara ini.
Namun hingga saat ini KPK masih menelusuri dugaan keterlibatan Menag dalam perkara suap tersebut dengan menghadirkan Lukman pada persidangan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: