Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diperpanjang, Romi "Nginep" Di Rutan KPK Sebulan Ke Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 24 Juli 2019, 20:45 WIB
Diperpanjang, Romi "Nginep" Di Rutan KPK Sebulan Ke Depan
Romahurmuziy alias Romi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy alias Romi. Masa perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan di Rutan Cabang KPK K-4.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Terhadap RMY, Anggota DPR-RI dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan. Mulai tanggal 25 Jui sampai dengan 23 Agustus 2019," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/7).  

Selain Romi, perkara ini menjerat Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya bahkan telah divonis pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selama proses penyidikan, 70 orang lebih saksi telah digarap KPK. Mulai dari Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin hingga Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pun digarap KPK.

Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta dari tangan Romi yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.

Secara paralel, KPK juga menyita sejumlah uang pecaham rupiah dan mata uang asing senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dolar Amerika di laci meja kerja ruangan Menag Lukman dalam perkara ini.

Namun hingga saat ini KPK masih menelusuri dugaan keterlibatan Menag dalam perkara suap tersebut dengan menghadirkan Lukman pada persidangan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA