Keduanya resmi ditahan di Rutan Cabang K-4 KPK terkait kasus korupsi persetujuan atau pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
"KPK melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka Anggota DPRD Jambi G dan E, selama 20 hari pertama di Rutan Cabang K-4 KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/7).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya 13 anggota dewan Provinsi Jambi sebagai tersangka suap ketuk palu pengesahan APBD Provinsi Jambi TA 2017-2018.
KPK juga telah memeriksa puluhan anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai saksi dalam korupsi massal terkait dugaan suap persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Para tersangka ini diduga telah menerima dugaan suap sekitar Rp 12,9 miliar pada pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan sekitar Rp 3,4 miliar pada RAPBD Jambi tahun 2018.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dari rangkaian kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola beberapa waktu lalu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: