Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Garap 7 Saksi Kasus Suap Gubernur Kepri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 24 Juli 2019, 16:52 WIB
KPK Garap 7 Saksi Kasus Suap Gubernur Kepri
Jubir KPK, Febri Diansyah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan tujuh orang terkait kasus yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun.

Tujuh orang itu diperiksa sebagai saksi terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2018-2019.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, ke tujuh saksi diperiksa di Polresta Balerang Kepulauan Riau.

"7 orang diperiksa di Polresta Balerang dari unsur pejabat Pemprov (Kepri)," ujar Febri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/7).

Selain itu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan 1 orang saksi lagi. Namun, hingga saat ini belum juga hadir memenuhi panggilan KPK.

"1 saksi dari pihak swasta belum hadir," lanjutnya.

Dalam perkara ini, KPK menghitung seluruh uang yang diduga terkait gratifikasi Gubernur Kepri hingga Rp 6,1 miliar. Dengan rincian, Rp 3,7 miliar, 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar Amerika, 527 ringgit Malaysia, 500 riyal Saudi Arabia, 30 dolar Hongkong, dan 5 Euro.

KPK juga telah menetapkan sedikitnya empat orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Kepri, Nurdin Basirun bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar.

Akibat ulahnya, Gubernur Nurdin yang diduga penerima suap dan gratifikasi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, pihak yang diduga penerima suap, Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA