Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalami Kasus Gratifikasi Rachmat Yasin, KPK Panggil 2 Pejabat Dinas Pariwisata

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 24 Juli 2019, 11:33 WIB
Dalami Kasus Gratifikasi Rachmat Yasin, KPK Panggil 2 Pejabat Dinas Pariwisata
KPK/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bendahara Pengeluaran di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor yakni Mohammad Napis dan Rahmat Surjana. Keduanya akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/7).

Dalam kasus ini, sebanyak empat orang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dan telah menjalani masa hukumannya.

Empat orang itu adalah FX Yohan Yap (swasta), Rachmat Yasin (Bupati Bogor 2009-2014), M Zairin (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala, Komisaris Utama PT. Jonggol Asridan Presiden Direktur PT. Sentul City.

Terkait perkaranya, Rachmat Yasin (RY) dijerat dua kasus, yaitu dugaan korupsi pemotongan uang oleh Kepala Daerah di Bogor dan dugaan penerimaan gratifikasi.

"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan RY (Rachmat Yasin) Bupati Bogor periode 2008-2014 sebagai tersangka," ujar Febri pada Selasa (25/6) lalu.

Rahmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sebesar Rp 8,9 miliar. Dia juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Velfire senilai Rp 825 juta.

Uang tersebut akan digunakan untuk biaya operasional Rahmat dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif pada 2013 dan 2014 silam.

Adapun terkait gratifikasi, sebidang tanah seluas 20 hektare Rahmat sengaja meminta kepada anak buahnya untuk memeriksa satu bidang tanah seluas 350 hektare yang akan dibangun pondok pesantren. Kemudian, Rachmat meminta bagian agar sebagian tanah itu agar dihibahkan untuknya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA