"Yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka DJ (Duddy Jocom)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta Selasa (24/7).
KPK, kata Febri, masih terus mendalami keterangan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan pihak swasta dalam hal ini pengadaan proyek gedung kampus IPDN Sulawesi Utara yang dianggap bermasalah.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya lima orang tersangka. Yaitu, mantan Kapusdatin Setjen Kemendagri, Dudy Jocom yang hampir terlibat di semua lokasi pengadaan proyek kampus IPDN yang bermasalah dan terindikasi korupsi.
Tersangka lainnya, Budi Rachmat Kurniawan (mantan Kadiv Gedung PT Hutama Karya), Bambang Mustaqim (Senior Manager PT Hutama Karya), Adi Wibowo (Kadiv Gedung PT Waskita Karya), Dono Purwoko (Kadiv Konstruksi VI PT Adhi Karya).
Proyek pengadaan gedung kampus IPDN di lingkungan Kemendagri ini mengakibatkan negara merugi sekurang-kurangnya mencapai angka sekitar Rp 77,48 miliar.
Adapun rincian anggarannua yakni; Rp 34,8 miliar pada IPDN Agam, IPDN Rokan Hilir Rp 22,11 miliar, IPDN Gowa Rp 11,18 miliar dan IPDN Minahasa Rp 9,278 miliar.
Hingga saat ini, puluhan saksi sudah diepriksa oleh penyidik KPK dalam perkara ini. Para saksi yang dipanggil itu berasal dari berbagai latar belakang profesi, meskipun didominasi oleh pejabat di Kemendagri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: