Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kalah Praperadilan Dari Dirut Batavia Land, Polda Metro Bakal Cari Bukti Lain

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 23 Juli 2019, 23:59 WIB
Kalah Praperadilan Dari Dirut Batavia Land, Polda Metro Bakal Cari Bukti Lain
Argo Yuwono/Net
rmol news logo Polda Metro Jaya akan mencari bukti lain terkait penetapan tersangka Direktur Utama Batavia Land Budi Santoso dalam kasus penipuan dan pemalsuan tanda tangan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
Budi Santoso sempat mengajukan gugatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan Budi dan memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengugurkan penetapan status tersangka.

“Tentu kita pelajari dulu putusannya, kita lihat bagaimana tulisannya (hasil) putusan itu. Ya tidak menutup kemungkinan kalau ada bukti lain,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Selasa (23/7).

Dalam sidang praperadilan, Direskrimum Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon menjelaskan bahwa penetapan tersangka Budi Santoso telah didukung dua alat bukti yang sah.

Penetapan status tersangka juga telah diawali dengan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan/atau pasal 378, pasal 372, pasal 375 dan/atau pasal 266 KUHP, sehingga jelas dan terang dalam menentukan tersangka.

Sementara korban sekaligus pelapor, Devi Taurisa menilai putusan hakim tidak netral. Selain hanya menghadirkan satu saksi yang notabenenya merupakan menantu Budi Santoso, majelis hakim juga masuk dalam pokok perkara.

“Hakim masuk dalam pokok perkara yang seyogyanya bukan ranah praperadilan. Kemudian hakim hanya mempertimbangkan dari sisi pemohon, mengabaikan fakta dan bukti-bukti dari termohon (Direskrimum Polda Metro Jaya) yang tidak sinkron dengan kesaksian tersebut,” urai Devi.

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan bahwa kasus penipuan surat kuasa itu tidak terdapat kerugian materil.

Nyatanya, kata Devi, perkara justru muncul dari surat kuasa yang dipalsukan untuk digunakan Budi Sansoto mendapatkan fasilitas kredit dari Bank QNB untuk kepentingan enam perusahaanya dengan menjaminkan hotel MaxOne. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA