"Iya semalam kami mengamankan JN (Jefri Nichol) karena memang ditemukan barbuk (barang bukti) di tempat tinggalnya di Inisial A residence berupa ganja," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar kepada awak media, Selasa (23/7).
Kombes Indra menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika. Mendapat laporan masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Awalnya, pihak kepolisian mengintai Jefri yang sedang berada di luar. Saat sampai di rumah, polisi langsung menggerebek dan melakukan penggeledahan di rumahnya.
"Ketika sudah sampai di tempat (rumah), anggota kita datang dan ternyata betul ditemukan barang tersebut (ganja)," katanya.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah bungkusan yang berisi ganja yang terjatuh dari sebuah lemari es.
"Di kulkas jatuh barang tersebut. Sementara yang sudah kita timbang itu 6,01 gram," jelasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan lebih dalam terkait penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Jefri Nichol.
"Iya masih pendalaman (hasil test urine). Yang jelas sudah kami temukan kepemilikan barang tersebut. Nanti kami rilis besok," singkatnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: