Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana Marpaung mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas tahap pertama minggu lalu.
"Iya minggu lalu sudah kita kirimkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan," ucap AKBP Sapta Maulana Marpaung di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/7).
Saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari Jaksa atas berkas tahap pertama yang masih dikaji.
Selain itu, masa penahanan terhadap pria berserban hijau itu kini diperpanjang setelah sebelumnya sudah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Sudah diperpanjang 40 hari ya," singkatnya.
Tersangka ditangkap polisi usai video ancaman pembunuhan terhadap Presiden Joko Widodo dan Wiranto viral di sosial media. Video tersebut menayangkan dua orang pria, satu pria mengenakan pakaian putih dan berserban hijau terikat di bagan kepala yang tak lain tersangka Muhammad Fahri. Pria lainnya mengenakan jaket kulit dan sorban berwarna gelap.
Video berdurasi 53 detik itu berisi ancaman kepada Jokowi dan Wiranto yang diucapkan Fahri. Sementara itu, pria berserban gelap berperan sebagai perekam video dengan gaya vlog.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: