Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kabar Baik Bagi Rakyat Aceh, Dalam Waktu Dekat Polisi Akan Panggil Denny Siregar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 23 Juli 2019, 10:59 WIB
Kabar Baik Bagi Rakyat Aceh, Dalam Waktu Dekat Polisi Akan Panggil Denny Siregar
Denny Siregar (kiri)/Net
rmol news logo Anggota DPD RI asal Aceh Fachrul Razi bersama Jurubicara Partai Aceh Muhammad Saleh dan tokoh Masyarakat Aceh di Jakarta Fahmi Mada resmi menerima surat laporan dari pihak Bareskrim Mabes Polri terhadap kasus Denny Siregar atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Aceh, Senin (22/7).

Dengan demikian, dalam waktu dekat akan ada pemanggilan terlapor terkait pernyataan dalam video yang diduga menjurus terhadap ujaran kebencian dan penghinaan terhadap rakyat Aceh, yang dapat memicu perpecahan dan kebencian terhadap rakyat Aceh, ulama dan Islam di Aceh.

Fachrul Razi yang juga pimpinan Komite I DPD RI ini menyampaikan bahwa dalam negara hukum tidak ada yang kebal hukum.

"Selama ini kan Denny Siregar katanya kebal hukum sampai-sampai 700 pengacara saja yang coba menggugat tidak diterima oleh polisi, kali ini kami coba buktikan," tegas dia yang juga akan berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam waktu dekat untuk mengawal kasus ini.

Fachrul Razi mengatakan, Bareskrim Polri dan Divisi Siber Polri telah menganalisa video berdurasi 3 menit yang diduga terdapat unsur ujaran kebencian dan penistaan kepada agama dengan merendahkan harkat dan martabat Aceh.

"Dengan turunnya Surat Tanda Terima Laporan di Bareskrim Mabes Polri setidaknya memberikan kabar baik bagi rakyat Aceh akan adanya kepastian hukum yang selama ini merasa gelisah karena video yang diunggah Cokro TV dengan pengisi acara Denny siregar meresahkan masyarakat Aceh," tegasnya.

Fachrul Razi yang dikenal kritis terhadap kebijakan pemerintahan di Aceh dan parlemen di sana, memberikan apresiasi bagi siapa saja yang mengkritik Aceh atau memberikan masukan, namun tidak dengan menghina atau melecehkan Aceh.

"Aceh adalah daerah khusus yang berada dalam bingkai NKRI, kita berat membangun integrasi politik di Aceh, namun jangan pernah menghina Aceh dan mencoba merusak kepercayaan antara Aceh dan pusat dengan pernyataan yang merusak perdamaian dan melecehkan Islam di Aceh," tegasnya lagi.

Denny Siregar diduga melakukan penghinaan dan melakukan penistaan agama sebagai mana terdapat dalam Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Anggota DPD RI asal Aceh, Fachrul Razi sebelumnya mengecam keras pernyataan-pernyataan verbal yang disampaikan oleh Denny Siregar terkait rencana pelegalan poligami di negeri Serambi Mekkah, Provinsi Aceh.

"Saya mengecam keras pernyataan-pernyataan Denny yang divideokan dan disebarluaskan kepada publik terkait wacana pelegalan poligami di Aceh," kata Fachrul kepada wartawan, Senin (15/7).

Hal itu disampaikannya merespons beredarnya video yang berisi pernyataan ulasan Denny atas rencana pelegalan poligami di Aceh. Kolumnis partisan Denny Siregar mengeluarkan video berisi sindiran dan cemoohan terhadap pemimpin dan masyarakat Aceh terkait wacana yang sedang hangat, yakni rencana penyusunan qanun (peraturan daerah) yang akan melegalkan lelaki di Aceh beristri lebih dari satu wanita.

Selasa besoknya (16/7), Fachrul Razi Dkk berkonsultasi ke Bareskrim Polri terkait konten video Denny Siregar di situs Youtube yang dinilai telah merendahkan harkat dan martabat rakyat, ulama dan Islam di Aceh. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA