Ini lantaran pansel tidak mewajibkan calon menyerahkan LHKPN dalam proses seleksi administrasi. LHKPN baru akan diminta setelah calon mengerucut menjadi lima sebagaima termaktub dalam pernyataan kesediaan dalam pendaftaran.
Padahal, seharusnya pansel dapat menjadikan kepatuhan LHKPN sebagai salah satu indikator integritas capim KPK.
“Sebelum mereka terpilih hal yang paling penting pelaporan harta kekayaan itu juga dilihat sebagai alat ukur oleh Pansel," tutur Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/7).
Menurutnya, tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan para capim KPK juga dapat dijadikan tolok ukur bahwa mereka akan komitmen dalam pemberantasan korupsi. Apalagi, laporan itu merupakan bagian dari alat pencegahan korupsi.
“Jadi bagaimana mungkin capimnya bisa tidak patuh melaporkan LHKPN ketika menjabat sebagai penyelenggara negara," kata Febri.
KPK berharap kepada pansel untuk betul-betul serius dalam menekankan pentingnya pelaporan LHKPN secara periodik.
Selain LHKPN, KPK juga mengingatkan pansel untuk melacak capim yang lolos tahap administrasi jujur dalam pelaporan gratifikasi sebagai salah satu indikator dari integritas seorang calon pimpinan KPK.
"Kalau ada pihak-pihak yang kompromistis, saya kira itu berarti memliki problem aspek integritas," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: