Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

LHKPN Capim KPK Diserahkan Setelah Mengerucut Jadi Lima

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 22 Juli 2019, 23:19 WIB
LHKPN Capim KPK Diserahkan Setelah Mengerucut Jadi Lima
Jumpa pers di Gedung Setneg/RMOL
rmol news logo Desakan masyarakat agar aspek kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para kandidat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperhatikan ternyata sudah diakomodasi.

Panita Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim KPK) menyebut bahwa LHKPN sudah diwajibkan kepada para calon pimpinan KPK. Namun demikian, Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnarsih menegaskan bahwa kepatuhan LHKPN baru wajib diserahkan setelah calon mengerucut menjadi lima.

“Waktu seleksi administratsi itu ada lembar pernyataan di atas materai, bahwa apabila nanti terpilih maka bersedia memberikan LHKPN nya," ujarnya di Gedung Sekretariat Negara RI, Jakarta Pusat, Senin (22/7).

"Jadi nanti, begitu sudah terpilih lima baru harus ada LHKPN. Bukan sekarang," imbuhnya.

Yenti mengakui bahwa LHKPN memang tidak masuk sebagai syarat dalam seleksi administrasi. Pada proses ini hanya ada berkas kesediaan untuk menyerahkan LHKPN dan bersedia untuk tidak rangkap jabatan.

"Artinya meninggalkan pekerjaannya sementara," kata Yenti.

Sebanyak 104 orang dinyatakan lolos seleksi uji kompetensi dari 187 lolos tahap administrasi seleksi. Mulanya 192 Capim KPK lolos tahap administrasi, namun 4 orang lainnya dinyatakan gugur oleh Pansel.

Kemudian, 104 orang yang lolos seleksi uji kompetensi itu akan mengikuti tahap selanjutnya, yakni psikotest pada hari Minggu (28/7) di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Gaharu I, No 1, Cilandak, Jakarta Selatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA