Namun demikian, anggota Komisi XI DPR RI, Sukiman menolak saat diminta tim KPK untuk melakukan adegan rekonstruksi pemberian suap dana perimbangan daerah Pegunungan Arfak Papua Barat.
"Tadi yang dibawa ke lokasi (rekonstruksi) Sukiman. Tapi yang bersangkutan tidak bersedia untuk melakukan rekonstruksi," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/7).
Febri mengatakan, pihaknya hanya ingin mengonfirmasi kejadian dugaan pemberian uang suap kasus tersebut. Karenanya tim KPK melakukan rekonstruksi di titik-titik tersebut.
"Kegiatan rekonstruksi ini dilakukan karena ada kebutuhan di penyidikan untuk membuat semakin terang alur peristiwa dugaan pemberian dan penerimaan suap saat itu," demikian Febri.
Dalam kasus ini, Sukiman diduga menerima suap sebanyak Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS dari Natan Pasomba selaku Plt Kadis PUPR Pemkab Pegunungan Arfak. Uang itu diduga untuk kepengurusan dana perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: