Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sukiman Bungkam Ditanya Aliran Duit Perimbangan Pegunungan Arfak Papua Barat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 22 Juli 2019, 21:23 WIB
Sukiman Bungkam Ditanya Aliran Duit Perimbangan Pegunungan Arfak Papua Barat
Anggota Komisi XI DPR RI, Sukiman/RMOL
rmol news logo Anggota Komisi XI DPR RI, Sukiman rampung diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Ia diperiksa sebagai saksi untuk Plt. Kepala Dinas PUPR Pemkab Pegunungan Arfak, Natan Pasomba alias (NPS). Politisi PAN ini sudah menyandang status tersangka, namun belum dilakukan penahanan oleh KPK.

Tak banyak kata yang diucapkan oleh Sukiman. Dia terus menghindari sorotan kamera awak media dan bergegas jalan menembus kerumunan awak media yang mencecar pertanyaan terkait pemeriksaannya itu.

"Ya saya sudah jelaskan pada penyidik (KPK)," kata Sukiman kepada awak media di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/7).

Dia juga membantah tidak ada pertanyaan berarti yang ditanyakan oleh penyidik KPK saat menajalani pemeriksaan. Dia mengklaim tidak ada keterkaitannya dalam proses pengurusan dana perimbangan di Papua Barat.

"Gak ada, Insya Allah saya lurus saja," singkat Sukiman sambil menghindari awak media.

Tak hanya itu, Sukiman juga memilih bungkam saat ditanya soal pengetahuannya terkait dugaan sejumlah aliran dana dalam suap proyek Dana Perimbangan Pegunungan Arfak Papua Barat.

Dalam kasus ini, Sukiman diduga menerima suap sebanyak Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS dari Natan Pasomba. Uang itu diduga untuk kepengurusan dana perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat.

Sukiman selaku pihak yang diduga sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Natan Pasomba selaku pihak yang diduga pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA