Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

TNI Beri Bantuan Hukum Kivlan Zen, Mantan Kabais: Aneh!

Senin, 22 Juli 2019, 19:21 WIB
TNI Beri Bantuan Hukum Kivlan Zen, Mantan Kabais: Aneh<i>!</i>
Kivlan Zen/RMOL
rmol news logo Eks Kepala Badan Intelijen Strategis (Ka BAIS) Soleman B. Ponto menilai ada keanehan tentang keputusan Markas Besar TNI yang memberi bantuan hukum kepada mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terkait kasus dugaan makar.

Soleman menilai, secara institusi TNI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan bantuan hukum, karena kasus yang menimpa Kivlan Zen masuk dalam kategori peradilan pidana umum. Menurutnya, status hukum seorang purnawirawan sama seperti masyarakat sipil.  

"Kalau jadi advokat itu enggak mungkin, bantuannya hukumnya bentuknya bagaimana. Kalau pengadilan militer itu bisa jadi, ini kan kasusnya di pengadilan sipil. Beliau itu pensiunan juga sudah lama, makanya saya menilai ini aneh," terang, Soleman kepada Kantor Berita RMOL, Senin (22/7).

Selain itu, Soleman juga menyoroti sumber anggaran untuk melakukan bantuan hukum. Sepanjang yang Soleman ketahui, tidak ada alokasi anggaran untuk membantu kasus pidana umum para purnawirawan.

"Kalau anggota TNI okay-okay saja. Kalau purnawirawan itu bagaimana, dari sisi anggaran hukum nggak bener. Jadi gimana ini bentuk pembelaannya, apakah bener anggaran keluar untuk membela purnawirawan," tambahnya.

Untuk diketahui, hari ini Mabes TNI secara resmi membentuk tim bantuan hukum untuk Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terkait kasus dugaan makar. Tim hukum tersebut diberikan, setelah penasehat hukum Kivlan mengajukan surat permohonan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Selain it, keputusan tersebut merujuk pada hasil koordinasi dengan Kemenko Polhukam dan juga Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA