Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mabes TNI Akhirnya Beri Bantuan Hukum Terhadap Kivlan Zen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 22 Juli 2019, 15:10 WIB
Mabes TNI Akhirnya Beri Bantuan Hukum Terhadap Kivlan Zen
Kivlan Zen/Net
rmol news logo Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) akan membentuk tim bantuan hukum yang akan bekerjasama dengan tim penasehat hukum yang membela mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terkait kasus dugaan makar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Sisriadi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (22/7).

Pembentukan tim bantuan hukum TNI berdasarkan tindak lanjut dari tim penasehat hukum Kivlan Zen yang telah mengajukan surat permohonan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu.

"Isi dari surat tersebut mengajukan dua permohonan yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zen," kata Sisriadi.

Setelah berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam, permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen tidak diberikan.

"Namun demikian, permohonan bantuan hukum akan diberikan," ucapnya.

Menurut Sisriadi, bantuan hukum tersebut merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI termasuk purnawirawan.

"Hal itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018," ungkapnya.

Perlu dipahami bahwa bantuan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

"Artinya, bantuan hukum kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak hanya pada saat praperadilan saja, namun juga selama proses hukum berlangsung sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap," demikian Sisriadi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA