Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Siang Ini, KPK Rekonstruksi Kasus Suap Pegunungan Arfak Di Kompleks DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 22 Juli 2019, 13:51 WIB
Siang Ini, KPK Rekonstruksi Kasus Suap Pegunungan Arfak Di Kompleks DPR
Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba/Net
rmol news logo Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini melakukan rekonstruksi kasus dugaan suap dana perimbangan daerah kabupaten Pegunungan Arfak di Kompleks DPR RI Kalibata, Jakarata Selatan, Senin (22/7).

Rekonstruksi dilakukan untuk tersangka Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba alias (NPS).

"Iya, itu tim KPK. Siang ini tim sedang lakukan kegiatan rekonstruksi kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak dengan tersangka NPS di Kompleks DPR-RI, Kalibata," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Hingga saat ini, kata Febri, tim KPK masih melakukan rekonstruksi kasus dana perimbangan daerah Pegununga Arfak Papua Barat itu. "Proses masih berjalan," jelas Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, di antaranya Anggota DPR RI Fraksi PAN, Sukiman dan Plt. Kepala Dinas PUPR Pemkab Pegunungan Arfak, Natan Pasomba alias (NPS).

Sukiman diduga menerima suap Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS dari Natan.

Sukiman selaku penerima suap dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Natan Pasomba selaku pemberi suap dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA